Assalamualaikum ini nie sodara2 bagi yang umat muslim silahkan baca ini yaaa
1. Pendapat yang Mengharamkan karena :
a. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir.
b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir.
c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat.
d. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bid’ah.
2. Pendapat yang Menghalalkan
Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.
Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.
Misalnya, memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.